Kamis, 15 Desember 2011

RENCANA PENATAAN PEMUKIMAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang
Terjadinya longsor yang sering terjadi di Desa Ketep ketika musim hujan, serta kurangnya air bersih di daerah pemukiman ketika musim kemarau, ditambah Gempa bumi yang terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 di Propinsi D.I. Yogyakarta dan Jawa Tengah dan seringnya erupsi gunung berapi telah memberikan pelajaran yang sangat berharga tentang berbagai hal yang berkaitan dengan bencana dan dampaknya, serta bagaimana cara menangani permasalahan yang sangat besar, bersifat mendadak, multi dimensional dan sangat mendesak, khususnya cara menghadapi para korban langsung yang telah kehilangan keluarga dan harta bendanya.
 Program Re-Kompak atau Rehabilitasi dan  Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman berbasis Komunitas hadir untuk membantu masyarakat membangun kembali sarana dan prasarana lingkungan mereka dengan sistem pemberdayaan masyarakat. Aktifitas pemberdayaan merupakan bagian terpenting bagi pengembangan dan pembangunan masyarakat desanya, terlebih jika hal ini menyangkut usaha untuk menggali kemudian membangun kembali kesadaran kolektif di tengah berkecamuknya pergeseran nilai-nilai luhur manusia yang pada mulanya mencerminkan identitas serta kearifan lokal. Pergeseran makna, nilai dan norma-norma luhur kehidupan bermasyarakat di akibatkan oleh beragam sebab, dan implikasinya pun sangat beragam bentuknya sehingga kadang sulit  untuk dibangkitkan kembali. Rasa kepedulian terhadap semesta yang dahulu nyata ada dalam kehidupan masyarakat desa terasa kian memudar, akibatnya kepercayaan menjadi sesuatu yang teramat mahal harganya. Jangan lagi berbicara kepercayaan terhadap orang lain, kepercayaan terhadap potensi diri dan lingkungannya untuk membangun-pun bukan hal yang mudah.
Program Re-Kompak diutamakan untuk pembangunan fisik rumah dan lingkungan, dalam hal ini bekerja sama dengan PNPM Mandiri Perkotaan / PNPM Mandiri Perkotaan yang sudah lebih dulu masuk ke suatu wilayah. Re-Kompak selanjutnya akan meninjau ulang dan mengkolaborasi menjadi Rencana Penataan Permukiman (RPP) atau disebut juga Community Settlement Plan (CSP).
RPP/CSP adalah dokumen perencanaan umum rehabilitasi dan rekonstruksi permukiman desa / kelurahan yang disusun secara bersama-sama oleh masyarakat dan difasilitasi oleh  Fasilitator RPP/CSP. RPP/CSP ini nantinya diharapkan dapat menggambarkan kondisi permukiman yang ideal dimasa depan yang dicita-citakan oleh masyarakat sebagai hasil dari kegiatan rehab-rekon permukiman. Diharapkan untuk rencana prespektif waktu 5 tahun.

1.2.       Maksud Dan Tujuan
Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta perbaikan lingkungan perlu didukung oleh Rencana Penataan Permukiman – Community Settlement Plan yang menjadi acuan pelaksanaan pembangunan secara partisipatif, yang dilaksanakan secara bersama melalui tahapan kegiatan Survey Swadaya dan Analisis Potensi dan Permasalahan serta Analisis kebutuhan Sarana dan Prasarana dasar sebelum dimulainya pembangunan fisik dan perbaikan lingkungan.
1.2.1.            MAKSUD
a.       Terwujudnya masyarakat berdaya dan mandiri yang mampu mengatasi berbagai persoalan di wilayahnya sejalan dengan kebijakan REKOMPAK-JRF.
b.       Pemerintah daerah semakin memahami dan menerapkan model pembangunan partisipatif yang berbasis masyarakat serta pendekatan kemitraan masyarakat dengan pemerintah dan kelompok peduli setempat.
c.       Capaian manfaat program kepada kelompok sasaran semakin efektif.
d.       Sebagai alat untuk mencapai kondisi permukiman yang dicita-citakan oleh masyarakat dengan memanfaatkan semaksimal mungkin kondisi existing/rona awal yang ada meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan fisik dan sosial.
1.2.2.            TUJUAN
a.       Sebagai pedoman pengendalian dan pengawasan pembangunan desa bagi masyarakat , pemerintah, swasta, LSM, dan donor yang ingin berpartisipasi dalam berbagai macam pembangunan infrastruktur dan fasilitas serta utilitas lingkungan agar terintegrasi dan berkesinambungan sesuai kebutuhan masyarakat. Terbangunnya masyarakat yang aspiratif, representatif, dan akuntabel untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya partisipasi dan kemandirian masyarakat.
b.       Tersedianya Dokumen CSP/RPP sebagai wadah sinergi berbagai program penanggulangan resiko bencana atau mengurangi dampak resiko dari suatu bencana yang sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakatnya.
c.       Meningkatnya akses dan pelayanan kebutuhan dasar bagi warga desa.
d.       Lingkungan desa lebih tertata dengan baik.
e.       Mampu menghindari dan mengurangi bahaya akibat bencana yang akan datang.
f.        Pembangunan desa dapat lebih terencana.
g.       Adanya tujuan dan arahan yang jelas didalam pembangunan di desa

1.2.3.            CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN
Secara geografis Desa Ketep terletak di bagian Timur dari Kabupaten Magelang. Keterkaitan dan kedudukan Desa Ketep dengan desa lain di sekitarnya dapat dilihat pada  Peta 1.1 dibawah ini :





Peta 1.1
Desa Ketep, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang





 


1.3.       RUANG LINGKUP
Ruang lingkup penyusunan Rencana Pembangunan Permukiman meliputi:
a)         Pengembangan fisik dan nonfisik berdasarkan potensi dan prioritas kebutuhan desa.
b)         Penetapan batas dan lokasi permukiman.
c)         Penetapan tata letak jaringan infrastruktur khususnya jalan lingkungan, jalan desa, lorong-lorong dan jalan penyelamatan, drainase, sarana air limbah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah.
d)         Penetapan tata letak jaringan utilitas (jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon).
e)         Penetapan lokasi yang berfungsi sebagai tempat penyelamatan jika terjadi bencana alam, seperti Gempa Bumi, Longsor, Banjir,
f)          Penetapan tata letak fasilitas umum (kesehatan, pendidikan, pusat kegiatan ekonomi).
g)         Penetapan tata letak kegiatan pusat desa (masjid, kantor desa, gedung serba guna).
h)         Penetapan tata letak bangunan sesuai pemanfaatannya.
i)           Penetapan pemanfaatan ruang di kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau (upaya konservasi, rehabilitasi, obyek wisata lingkungan).
1.4.       LANDASAN HUKUM
CSP/RPP merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kampung bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa. Serangkaian program pembangunan yang dimuat dalam RPP harus dilengkapi dengan estimasi besaran dan biaya yang diperlukan, sumber dana, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan. Diharapkan untuk rencana prespektif waktu 5 tahun. Rencana Penataan Permukiman ini berlandaskan pada :
·                  Undang-Undang  Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang
·                  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
·                  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

1.5.       HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN PERMUKIMAN
Menuju sebuah pembangunan permukiman yang tepat sasaran salah satunya sangat tergantung dari proses penataan ruang ideal itu sendiri. Salah satu bagian dari proses tersebut dibentuk dari pemenuhan dan berjalannya kewajiban dan hak warga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri.
Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang desa adalah berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan permukiman yang diwujudkan melalui pengajuan usul, saran, pendapat maupun sanggahan yang ditujukan kepada fasilitator dalam setiap tahapan kegiatan, khususnya pada saat musyawarah di tingkat dusun hingga desa. Hal.ini sangat diperlukan untuk masukan kebutuhan pengembangan desa secara keseluruhan.
LOKASI
 
Hak masyarakat dalam penataan ruang desa antara lain hak sebagai warga Negara yang mendapatkan ruang untuk hidup berkeluarga, mendapatkan dan mengembangkan ide, karya, ataupun bersosialisasi. Dalam proses perencanaan partisipatif hak masyarakat adalah mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses pemetaan kondisi masyarakat, potensi dan sumberdaya yang dimiliki mayarakat itu sendiri secara bersama dengan pihak lain untuk mewujudkan perencanaan desa yang dituju.
Mewadahi hak  masyarakat tersebut menjadi proses yang penting untuk menimbulkan rasa memiliki atas perencanaan dan program yang dihasilkan. Produk Community Settlement Plan (CSP) ini merupakan hasil kesepakatan seluruh pelaku pembangunan / pemangku kepentingan,termasuk masyarakat.
Untuk itu semua pihak berkewajiban mentaati dan melakasanakan Community Settlement Plan (CSP) ini sebagai hasil kesepakatan secara sungguh-sungguh.

1.6.       DIMENSI WAKTU PERENCANAAN PENYUSUNAN CSP /  RPP
Penyusunan Community Settlement Plan (CSP) ini dalam rangka menunjang program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Masyarakat dan Permukiman Berbasis bencana alam di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Oleh karena itu Community Settlement Plan disusun untuk jangka waktu menengah yaitu jangka waktu 5 tahun.
1.6.1 Waktu Perencanaan
                           Waktu perencanaan Rencana Pembangunan Permukiman adalah 5 tahun dengan penyusunan indikasi program 5 tahun mendatang dengan penetapan prioritas program bermitigasi bencana yang akan dilaksanakan pada tahun pertama.
1.6.2 Waktu Pelaksanaan
Siklus kegiatan Rencana Penataan Permukiman ini dilakukan mulai dari tahap sosialisasi sampai dengan tahap penyusunan dokumen RPP/CSP dan kemudian dilanjutkan dengan Bantuan Dana Lingkungan (BDL).

GAMBAR I. 2
SIKLUS PENYUSUNAN CSP / RPP
(Sumber : Modul Pelatihan Csp /Rpp, 2010)

1.7   Sistematika Pembahasan
Dalam penyusunan dokumen RPP ini menggunakan pembahasan yang mudah dan sesuai kondisi dilapangan selama pendampingan.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini berisikan tentang latar belakang; maksud dan tujuan; ruang lingkup; landasan hukum; hak dan kewajiban masyarakat dalam rencana penataan permukiman; dimensi waktu perencanaan; serta sitematika pembahasan.
BAB II  METODOLOGI PERENCANAAN PENATAAN PERMUKIMAN
Pada bab ini berisi tentang pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPP; metode pelaksanaan; pemilihan dan peran tim inti perencana; serta proses pelaksanaan perencanaan partisipatif.
BAB III  GAMBARAN UMUM WILAYAH DESA / KELURAHAN
Pada bab ini menggambarkan mengenai gambaran desa/kelurahan secara umum yang menjadi lokasi program REKOMPAK-JRF, yaitu meliputi batas administrasi desa; kondisi fisik wilayah; kependudukan; penggunaan lahan; kondisi jaringan prasarana desa; kondisi sarana prasarana permukiman; kondisi dan lokasi fasilitas umum, sosial, dan ekonomi; kondisi dan tata letak permukiman; heritage desa; kawasan rawan bencana; sebaran kelompok difabel serta sebaran penerima bantuan rumah.
BAB IV  IDENTIFIKASI DAN ANALISIS
Pada bab identifikasi dan analisis ini mengkaji tentang analisis/kajian di tingkat desa dan tingkat kawasan. Kajian tingkat desa meliputi kajian SDA, SDM, soaial budaya, kependudukan, jaringan prasarana dan utilitas, kajian peruntukan laha, pemanfaatan bangunan, dan kajian preservasi dan konservasi situs dan bangunan bersejarah apabila ada. Sedangkan untuk kajian tingkat kawasan meliputi kajian kawasan sekitar area evakuasi, kawasan rawan bencana (resiko bencana), serta kawasan permukiman (kumuh/kepadatan tinggi).
BAB V  RENCANA PENGEMBANGAN WILAYAH DESA/ KELURAHAN
Pada bab ini berisikan mengenai  arahan kebijakan pengembangan wilayah Kabupaten  Magelang; arahan pengembangan desa, berisikan visi dan misi desa dan arahan tata ruang  desa; rencana tata ruang desa meliputi rencana tata guna lahan, jaringan prasarana desa, RTH, serta pengelolaan dan pemantauan lingkungan; rencana mitigasi bencana yang berisikan bencana structural dan non-struktural; serta rencana penataan permukiman yang berisikan menganai rencana penataan kawasan area evakuasi, rencana penataan kawasan rawan bencana, dan rencana penataan kawasan permukiman.
BAB VI   RENCANA PROGRAM  PENATAAN PERMUKIMAN
Pada bab ini berisikan mengenai  indikasi program (program jangka menengah), program rencana penataan permukiman, rencana tindak rehab rekons permukiman (RTR2P), dan disertai juga dengan peta lokasi proyek program REKOMPAK-JRF
BAB VII : IDENTIFIKASI POTENSI DAN MASALAH LINGKUNGAN DAN SOSIAL
Pada bab ini berisikan mengenai  identifikasi potensi dan masalah lingkungan serta identifikasi potensi dan masalah sosial masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar