Kamis, 15 Desember 2011

RPJMDes

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep
I.1 BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan kewenangan Otonomi pada Kabupaten/Kota berimplikasi pada Otonomi Desa. Walaupun UU 32 Tahun 2004 tidak menyatakan secara tegas tentang Otonomi Desa, akan tetapi artikel-artikel yang tertuang di dalam pasal 93 sampai dengan 111 disebutkan dengan jelas komponen-komponen Otonomi tersebut tertuang dalam pasal 104 dimana ditetapkan bahwa Desa melalui Badan Perwakilan Desa (BPD) berwenang membuat Peraturan Desa (Perdes). Selanjutnya pasal 101 disebutkan bahwa tugas dan Kewajiban Kepala Desa diantaranya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, membina kehidupan masyarakat desa dan memimpin perekonomian desa. Pengertian memimpoin dan membina sebenarnya lebih luas dari sekedar mengurus seperti halnya dalam pengertian Otonomi. Dari beberapa uraian di atas sebenarnya penyusun hanya ingin memberikan ilustrasi bahwa ” Otonomi Daerah berimplikasi pada kesempatan yang seluas-luasnya bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama terlibat dalam proses dalam pembangunan”.
a. Suatu Rencana Pembangunan desa yang memerlukan pembiayaan dan atau dana yang besar harus dengan mempertimbangkan jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya. Jika rencana pembangunan yang menyerap dana besar dilaksanakan dalam waktu yang singkat ( misalnya satu tahun ), berarti masyarakat harus menyiapkan dana dalam waktu yang singkat juga. Hal ini tentunya akan membawa konsekuensi yang berat bagi masyarakat.
b. Untuk mengurangi beban pembiayaan yang berat dari masyarakat, rencana pembangunan dibuat untuk kurun waktu yang cukup panjang (5 tahun). Dengan waktu pelaksanaan yang cukup lama, masyarakat dapat menyiapkan dana untuk pembangunan secara bertahap.
c. Berdasarkan rencana pembangunan yang cukup lama (misal 5 tahun), dijabarkan dalam kegiatan rencana pembangunan tahunan. Rencana tahunan inilah yang terurai secara rinci dan benar-benar operasional dengan mempertimbangkan berbagai faktor.
d. Desa yang memiliki rencana pembangunan induk akan memudahkan kegiatan pembangunan tahunan sehingga akan menjamin kesinambungan program. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep
I.2 Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) adalah rencana pembangunan desa yang disusun oleh masyarakat untuk jangka waktu yang cukup panjang, kurang lebih 5 tahun. Rencana pembangunan ini dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan masyarakat dalam menyediakan dana dan pemanfaatan sumber daya pembangunan yang ada.
1.2. Maksud Dan Tujuan Maksud penyusunan dokumen RPJM Desa adalah :
1. Sebagai acuan /pedoman bagi Pemerintah desa dalam menyusun Perencanaan Pembangunan yang berkesinambungan dalam waktu 5 tahun, sehingga perencanaan pembangunan lebih terarah.
2. Sebagai acuan bagi Pemerintah desa dalam menyusun APBDes yang berisikan sasaran program dan kegiatan Pemerintah Desa
3. Agar desa mempunyai rencana pembangunan yang terarah dan berkesinambungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat
4. Agar desa dapat lebih mudah dalam menyusun APBDes dan Daftar Usulan Kegiatan (DUK) ke Kabupaten.
Tujuan dari penyusunan dokumen RPJM Desa adalah :
1. Menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Desa;
2. Sebagai instrumen (alat) penilai atas setiap kegiatan yang diselenggarakan (apakah kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan yang direncanakan pada RPJMDes atau kegiatan strategis tahunan yang disepakati).
3. Untuk meminimalisir permasalahan yang ada di tingkat desa.
4. Untuk memantapkan pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam mencapai Visi, Misi dan tujuan pembangunan desa
5. Tersusunnya rencana pembangunan induk desa dalam jangka waktu 3 s.d 5 tahun yang mendasarkan pada Renstra Kabupaten. 6. Sebagai bahan masukan dan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) terutama pada pos kegiatan belanja publik (pembangunan).
Manfaat dari penyusunan dokumen RPJMDes adalah : 1. Masyarakat dapat mengeksresikan perencanaan dari bawah secara sistematis, terarah, terfocus, dan konsisten. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep I.3 2. Merupakan komitmen bersama pemerintah dan masyarakat desa untuk membangun dalam jangka waktu yang telah disepakati. 3. Menjadi acuan dalam mengevaluasi proses, pelaksanaan dan hasil yang dicapai dalam kurun waktu tertentu. 4. Dapat menjamin kesinambungan pembangunan 5. Sebagai RPJMDes sebagai dokumen induk perencanaan pembangunan desa. 6. Sebagai pemberi arah seluruh kegiatan pembangunan di desa 7. Menampung aspirasi kebutuhan masyarakat yang dipadukan dengan program-program pembangunan dari pemerintah. 8. Dapat mendorong pembangunan swadaya masyarakat 1.2.1. CAKUPAN WILAYAH PERENCANAAN Secara geografis Desa Ketep terletak di bagian Timur dari Kabupaten Magelang. Keterkaitan dan kedudukan Desa Ketep dengan desa lain di sekitarnya dapat dilihat pada Peta 1.1 dibawah ini : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep I.4 Peta 1.1
Desa Ketep, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep I.5 1.3. RUANG LINGKUP Ruang lingkup penyusunan Rencana Pembangunan Permukiman meliputi: a) Pengembangan fisik dan nonfisik berdasarkan potensi dan prioritas kebutuhan desa. b) Penetapan batas dan lokasi permukiman. c) Penetapan tata letak jaringan infrastruktur khususnya jalan lingkungan, jalan desa, lorong-lorong dan jalan penyelamatan, drainase, sarana air limbah, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah. d) Penetapan tata letak jaringan utilitas (jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon). e) Penetapan lokasi yang berfungsi sebagai tempat penyelamatan jika terjadi bencana alam, seperti Gempa Bumi, Longsor, Banjir, f) Penetapan tata letak fasilitas umum (kesehatan, pendidikan, pusat kegiatan ekonomi). g) Penetapan tata letak kegiatan pusat desa (masjid, kantor desa, gedung serba guna). h) Penetapan tata letak bangunan sesuai pemanfaatannya. i) Penetapan pemanfaatan ruang di kawasan lindung berupa ruang terbuka hijau (upaya konservasi, rehabilitasi, obyek wisata lingkungan). 1.4. LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-undang nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa; 8. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/1408/PMD Tanggal 31 Maret 2010 9. Surat Edaran Bupati Magelang Nomor : 050/594/01/2010 Tanggal 30 September 2010 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJM-Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP-Desa). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep I.6 RPJMDes ini juga merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kampung bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan permukiman di tingkat kelurahan/desa. Serangkaian program pembangunan yang dimuat dalam RPP harus dilengkapi dengan estimasi besaran dan biaya yang diperlukan, sumber dana, serta koordinasi lembaga-lembaga terkait baik dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan pengawasan. Dalam RPJMDes ini dalam hal Rencana Penataan Permukiman prespektif waktu 5 tahun juga berlandaskan pada :  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang  Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana  Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung 1.5. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN Menuju sebuah pembangunan yang tepat sasaran salah satunya sangat tergantung dari proses penataan ruang ideal itu sendiri. Salah satu bagian dari proses tersebut dibentuk dari pemenuhan dan berjalannya kewajiban dan hak warga sebagai pelaku pembangunan itu sendiri. Kewajiban masyarakat dalam penataan ruang desa adalah berperan serta secara aktif dalam proses penyusunan rencana pembangunan permukiman yang diwujudkan melalui pengajuan usul, saran, pendapat maupun sanggahan yang ditujukan kepada fasilitator dalam setiap tahapan kegiatan, khususnya pada saat musyawarah di tingkat dusun hingga desa. Hal.ini sangat diperlukan untuk masukan kebutuhan pengembangan desa secara keseluruhan. Hak masyarakat dalam penataan ruang desa antara lain hak sebagai warga Negara yang mendapatkan ruang untuk hidup berkeluarga, mendapatkan dan mengembangkan ide, karya, ataupun bersosialisasi. Dalam proses perencanaan partisipatif hak masyarakat adalah mendapatkan kesempatan untuk terlibat dalam proses pemetaan kondisi masyarakat, potensi dan sumberdaya yang dimiliki mayarakat itu sendiri secara bersama dengan pihak lain untuk mewujudkan perencanaan desa yang dituju. Mewadahi hak masyarakat tersebut menjadi proses yang penting untuk menimbulkan rasa memiliki atas perencanaan dan program yang dihasilkan. Produk RPJMDes ini merupakan hasil kesepakatan seluruh pelaku pembangunan / pemangku kepentingan,termasuk masyarakat. Untuk itu semua pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan RPJMDes ini sebagai hasil kesepakatan secara sungguh-sungguh. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Desa Ketep Kecamatan Sawangan Tim Inti Perencana RPJMDes Desa Ketep I.7 1.6. DIMENSI WAKTU PERENCANAAN PENYUSUNAN RPJMDes Penyusunan RPJMDes ini dalam rangka menunjang program Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa yang Berbasis mitigasi kebencanaan di Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Oleh karena itu RPJMDes disusun untuk jangka waktu menengah yaitu jangka waktu 5 tahun. Waktu perencanaan Rencana Pembangunan Permukiman adalah 5 tahun dengan penyusunan indikasi program 5 tahun mendatang dengan penetapan prioritas program bermitigasi bencana yang akan dilaksanakan pada tahun pertama. 1.7 Sistematika Pembahasan Dalam penyusunan dokumen RPJMDes ini menggunakan pembahasan yang mudah dan sesuai kondisi dilapangan BAB II PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA 2.1 Pendekatan Dalam pelaksanaan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Desa Ketep mengacu pada dokumen sudah disahkan yang terdiri dari Dokumen Rencana Penataan Pemukiman (RPP) Program JRF-REKOMPAK, Dokumen RPJMDes hasil fasilitasi Yayasan Kuncup Mekar, Dokumen Menggagas Masa Depan Desa (MMDD) Program PNPM-MP. Beberapa dokumen diatas dilakukan pendekatan dengan tiga sektor yang ada di masyarakat yaitu dengan sektor masyarakat, sektor usaha dan sektor pemerintah. Untuk pencapaian pemecahan masalah atau usulan program pembangunan desa dilakukan secara partisipatif dan dalam upaya mewujudkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan didesanya sendiri, masyarakat yang lebih berdaya dalam menata dan membangun desa, dan masyarakat yang lebih memahami keadaan wilayahnya sendiri. Partisipasi masyarakat merefleksikan kemandirian, karena tanpa adanya kemandirian maka suatu bentuk partisipasi masyarakat itu tidak lain hanya proses mobilitas belaka. Namun demikian, kemandirian itu sendiri sesungguhnya tidak akan muncul apabila proses pemberdayaan tidak disosialisasikan dengan baik. Sedangkan keterlibatan pengusaha dan pemerintah juga sangat penting. Dalam program ini diusahakan supaya dalam pembangunan tidak memperlambat namun dapat memperlancar laju perekonomian yang ada didesa tersebut. Sedangkan pihak pemerintah dapat membantu dalam birokrasi antara program RPP, RJMDes, MMDD, Pemerintah desa dan sektor luar. Partisipasi masyarakat dalam penyusunan RPJMDes didesa Ketep ini pada dasarnya merupakan suatu bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dan sukarela dalam keseluruhan proses kegiatan terkait. 2.1.1 Adapun Ciri-ciri kegiatan yang partisipatif adalah: 2.1.1.1 Ide kegiatan perencanaan pembangunan desa berasal dari masyarakat dan apabila masyarakat belum mampu mengembangkan ide yang dibutuhkan, maka fasilitator dari beberapa program berperan membantu, memfasilitasi, dan mendorong masyarakat untuk mencoba menyusun rencana program melalui kegiatan penjajagan masalah dan kebutuhan bersama. 2.1.1.2 Kepemimpinan dan pembagian tugas dilaksanakan dengan cara demokrasi, saling menghargai, dan disepakati bersama sesuai potensi, kemampuan, dan kemauan yang bisa dilakukan oleh masing-masing pihak. 2.1.1.3 Penerima manfaat hasil program perencanaan pngembangan desa adalah masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan, kelompok, jenis kelamin, agama dan sebagainya. 2.1.1.4 Memiliki kepedulian kepada kelompok yang paling membutuhkan, tidak hanya melibatkan kelompok elit masyarakat, melainkan juga kelompok yang paling lemah, kelompok minoritas serta memiliki kepedulian terhadap perempuan yang paling jarang dlibatkan sebagai peserta aktif dalam perencenaan pengembangan desa. Pendekatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengembangan desa ini mengunakan Participatory Rural Appraisal (PRA) sebagai salah satu pendekatan partisipatif yang dianggap memadai. Serangkaian kegiatan dilakukan sebagai proses belajar dalam masyarakat mengidentifikasi, menganalisis dan berupaya memecahkan masalah secara bersama-masa. 2.1.2 Pendekatan PRA dikembangkan dengan dua tujuan utama yaitu: 2.1.2.1 Tujuan praktif, menyelenggarakan kegiatan melalui proses belajar bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteran masyarakat. 2.1.2.2 Tujuan strategis, membawa visi untuk pencapaian pemberdayaan masyarakat dan perubahan sosial melalui pengembangan masyarakat dengan mengunakan pendekatan pembelajaran. 2.1.3 Prinsip-prinsip Participatory Rural Appraisal (PRA) Prinsip PRA merupakan filosofi dasar metode PRA. Prinsip ini memuat sikap dan pandangan kita tentang cara mengembangkan program pembangunan yang bercita-cita untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan menghormati sesama.  Pemberdayaan, yaitu penguatan kemampuan yang telah ada dan pengalihan kemampuan baru kepada masarakat. Penguatan masyarakat dilakukan dengancara mendorong mereka melaksanakan semua tahap kegiatan sebagai saling belajar.  Mengutamakan yang terabaikan, yaitu memperhatikan kelompok masyarakat yang terpinggirkan seperti kelompok miskin, lemah terabaikan dan minoritas. Selain itu, juga berpihak kepada kelompok perempuan yang paling sedikit mendapat kesempatan menjadi pelaku aktif pembanguan.  Masyarakat sebagi pelaku utama dan pihak luar sebagai fasilitator, bahwa semua pihak luar memfasilitasi dan saling bertukar pengalaman dengan masyarakat, bukan mengajari, menggurui, menyuruh dan mendominasi kegiatan. Peran pihak luar akan berkurang secara bertahap.  Saling belajar dan mengajari perbedaan, bahwa semua pihak dapat saling menyampaikan pengetahuan dan pengalamannya untuk mengkaji pemecahan masalah yang tepat guna. Mengakui nilai pengetahuan tradisional, dan pihak luar juga terbuka untuk belajar dari cara masyarakat memecahkan masalah.  Mengoptimalkan hasil, yaitu terus menerus memperbaiki lingkup lingkungan dan mutu kajian informasi melalui pemahaman optimal dipahami, bahwa informasi yang dikumpulkan dianggap cukup mengambarkan keadaan waktu. Kecermatan yang memadai diartikan, bahwa informasi yang dikumpulkan dapat dianggap mendekati benar.  Orientasi praktis, bahwa penerapan PRA bukan hanya menggali informasi, melainkan juga untuk merancang program bersama yang ditekankan pada penguatan kemampuan swadaya masyarakat.  Keberlanjutan dan waktu selang, bahwa pengembangan program berlangsung menurut daur program (yang berlangsung) dalam jangka waktu tertentu. Selama berproses akan selalu mengalami perubahan.  Terbuka, bahwa PRA bukanlah sebuah perangkat yang telah sempurna dan cocok mengingat PRA dirancang kondisional. Dinamika ini akan mengembang dan memperkaya pengalaman sebagai sebuah pembelajaran yang berharga. Teknik PRA yang dipergunakan pada kegiatan perencanaan pengembangan desa adalah transek. Transek adalah salah satu teknik PRA yang digunakan untuk melakukan pengamatan langsung terhadap tempat-tempat mitigasi, jalan, saluran drainase, saluran irigasi, pemukiman, sumber-sumber perekonomian, peternakan dan sumber daya masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara berjalan menelusuri wilayah desa dan dilakukan oleh Sukarelawan dari warga, dan TIP Prog JRF-Rekompak serta didampingi oleh Fasilitator. Hasil penelusuran tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah gambar peta. Tujuan dari transek ini adalah :  Memfasilitasi masyarakat untuk mengungkapkan keadaan desa dan lingkungannya sendiri (batas suatu wilayah, profil desa, potensi bencana yang ada didesa tersebut, tempat-tempat mitigasi bencana, potensi perekonomian, sumber daya alam).  Memfasilitasi masyarakat untuk mengkaji perubahan sumber daya, sebab dan akibat perubahan tersebut. 2.2 Metoda Pelaksanaan Metode pelaksanaan yang dimaksud adalah suatu tahapan pekerjaan yang dilalui untuk mencapai hasil akhir yang diharapkan. Dalam pelaksanaannya, tahapan pemberdayaan masyarakat sangat tergantung pada keunikan lokasi sasaran maupun masyarakatnya, baik karena faktor sosial, budaya, ekonomi dan bahkan kepentingan program. Dalam penyusunan ini dilakukan secara partisipatif artinya akan melibatkan tiga unsur utama pembangunan yaitu sektor masyarakat, sektor pemerintah dan sektor usaha dalam proses pengambilan keputusan, khususnya memberikan peran yang lebih kepada sektor masyarakat yang untuk siapa pembangunan dilakukan. Sedangkan proses pelaksanaannya adalah segala konsep dan penyiapan kegiatan dirumuskan oleh masyarakat dan selanjutnya akan melakukan dialog interaktif dengan mengundang lainnya yaitu unsur pemerintahan dan sektor usaha. Dalam penyusunan ini diawali dengan kerja para relawan yang tergabung dalam TIP Program JRF-Rekompak yang kemudian ditindaklajuti penyusunan RPJMDes oleh tim perumus RPJMDes digabungkan data yang sudah ada. 2.3 Pemilihan dan Peran Tim Inti Perencana Pembentukan Tim Inti Perencanaan (TIP) merupakan salah satu hasil dari kegiatan rembug warga dan difasilitasi oleh tim fasilitator. TIP ini beranggotakan TPK, relawan dan warga masyarakat yang memiliki latar belakang/pengalaman dalam perencanaan lingkungan. Anggota TIP ini setidaknya dapat mewakili aspirasi seluruh warga masyarakat ditingkat desa dengan jumlah anggota lebih dari 15 orang. TIP inii meliputi koordinator dan anggota-anggotanyanya yang merupakan kesepakatan warga. Diharapkan anggota TIP beranggotakan 30% adalah kaum perempuan dan atau kelompok rentan lainnyaTim Inti Perancanaan (TIP) mempunyai peran untuk melaksanakan seluruh proses perencanaan RPP/CSP ditingkat masyarakat yang hasilnya akan selalu dikonsultasikan ke warga masyarakat dan pemerintah Tabel II.1
2.4 Proses Pelaksanaan Perencanaan Partisipatif Proses penyusunan RPP/CSP (Rencana Pembangunan Permukiman) dilakukan secara partisipatif yang artinya kegiatan ini melibatkan tiga unsur utama pembangunan yaitu sektor masyarakat, sektor pemerintah dan sektor usaha dalam proses pengambilan keputusan, khususnya memberikan peran yang lebih kepada sektor masyarakat yang untuk siapa pembangunan dilakukan. Sedangkan proses pelaksanaannya adalah segala konsep dan penyiapan kegiatan dirumuskan oleh masyarakat dan selanjutnya akan melakukan dialog interaktif dengan mengundang lainnya yaitu unsur pemerintahan dan sektor usaha. Untuk pelaksanaan penyusunan RPP/CSP ada syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:  Adanya kemauan dari masyarakat untuk membangun desa/kelurahannya secara lebih terencana, dan memiliki tata ruang yang tanggap bencana serta lebih baik dari sebelumnya  Tersedia atau dapat diadakan peta topografi dan penggunaan tanah yang berskala 1 : 1.000 atau 1 : 5.000  Telah terbentuk BKM/TPK atau terdapat program P2KP/PPK dilokasi tersebut. Perencanaan partisipatif merupakan suatu model perencanaan pada suatu kawasan yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat, dimana masyarakat sendiri yang berperan dalam menentukan arah perencanaan daerahnya. Agar proses perencanaan secara partisipatif masyarakat ini dapat terwujud maka diperlukan tahapan-tahapan sebagai berikut : 1) Proses Kegiatan Sosialisasi Rencana Pembangunan Permukiman Proses kegiatan sosialisasi rencana permukiman berguna untuk memberikan pengertian apa yang dimaksud dengan rencana pembangunan permukinan. Selain itu dari kegiatan ini diharapkan masyarakat mengetahui maksud dan tujuan dari rencana pembangunan permukiman. Akhirnya masyarakat akan tertarik dan mau diajak bekerjasama dan secara sadar ikut mendukung keberhasilan program ini. Kegiatan sosialisasi rencana permukiman di Desa Ketep dilakukan mulai pada tanggal 22 Desember 2010 yang dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, PKK, pelaku usaha, kaum perempuan dan warga lainnya. Foto 2.1 Sosialisasi Desa dan Basis
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2009 Sosialisasi Basis
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2009 2) Proses Kegiatan Pembentukan Tim Inti Perencana (TIP) Tim Inti Perencana (TIP) merupakan tim yang akan mendukung proses pelaksanaan rencana pembangunan permukiman secara keseluruhan dari awal sampai akhir proses perencanaan. Proses pembentukan TIP adalah melalui Musyawarah Desa. Tugas TIP adalah membantu memobilisasii masyarakat dalam pengumpulan data-data primer dan sekunder desa yang dibutuhkan dalam proses rencana pembangunan permukiman. Proses kegiatan pembentukan TIP di Desa Ketep dilakukan pada tanggal yang dihadiri oleh pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, PKK, pelaku usaha, kaum perempuan dan warga lainnya. Foto 2.2 Pembentukan TIP
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2009 3) Proses Kegiatan Pelatihan TIP Kegiatan pelatihan Tim Inti Perencana di Desa Ketep diselenggarakan pada tanggal 3 Februari 2010 dan 5 Februari 2010 dengan pembawa materi pelatihan dari Tim Fasilitator. Pelatihan TIP ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan mengenai rencana pembangunan permukiman, memahami tugas-tugas TIP, dan pelatihan transek yang dilakukan secara interaktif antara tim fasilitator dengan anggota TIP. Foto 1.2 Pelatihan TIP
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010 4) Proses Kegiatan Pemetaan Swadaya Pemetaan swadaya merupakan suatu kegiatan penggalian potensi dan permasalahan yang ada di desa. Teknis pelaksanaan kegiatan ini adalah dengan cara menyediakan peta eksisting desa kemudian bersama anggota TIP yang telah terbentuk didampingi tim fasilitator mengFOTOkan potensi dan permasalahan apa saja yang terdapat di desa pada saat itu. Data yang diperoleh dari kegiatan pemetaan swadaya adalah data tata guna lahan, sumber daya alam, jaringan prasarana permukiman, sarana sosial, sarana umum, daerah potensi rawan bencana, dan potensi ekonomi. Kegiatan pemetaan swadaya Desa Ketep mulai dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2010. Foto 1.3 Pemetaan Swadaya
Sumber : Dokumentasi Pemetaan Swadaya TIP dan Relawan, 2010 5) Proses Kegiatan Analisis Potensi dan Masalah dan Analisis Resiko Bencana Kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hasil pemetaan swadaya yang berupa data potensi dan permasalahan yang dimiliki desa. Metode yang digunakan dalam menganalisa potensi dan permasalahan ini adalah analisa SWOT (strength, weakness, opportunity, treatment). Pada dasarnya penggunaan metode analisa SWOT ini untuk memudahkan dalam menemukenali kekuatan (potensi) desa, kelemahan, peluang pengembangan selanjutnya dan kebijakan-kbijakan yang diambil bila kegiatan rencana pembangunan permukiman telah ditetapkan. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 26 - 27 Maret 2010, kemudian teknis pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh anggota TIP yang telah terbentuk didampingi tim fasilitator CSP. Berkaca dari kejadian bencana gempa yang melanda wilayah selatan Jateng dan DIY maka perlu dijadikan sebagai peringatan bahwa suatu bencana dapat melanda daerah manapun. Analisis resiko bencana berguna untuk mengetahui resiko bencana yang mungkin terjadi pada suatu daerah dengan menggunakan prinsip bencana apa yang terjadi, kapan terjadi, dimana lokasinya, kenapa bisa terjadi, dan bencana yang perlu diantisipasi secara serius dari sekian bencana yang mungkin terjadi serta bagaimana mengantisipasinya dari bahaya bencana tersebut. Foto 1.4 Analisis Potensi dan Masalah dan Resiko Bencana
Sumber : Dokumentasi TIP dan Relawan, 2010 6) Proses Kegiatan Penyusunan Indikasi Program Proses ini sebagai langkah lanjutan setelah dilakukan proses analisis mengenai potensi permasalahan yang ada di desa. Di dalam proses ini dilakukan identifikasi dan verifikasi permasalahan maupun kebutuhan masyarakat yang nantinya berguna untuk penyusunan rencana pembangunan permukiman yang berkelanjutan. Jadi di dalam penyusunan indikasi program ini sudah terlihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam rangka memajukan desanya. Proses kegiatan ini dilakukan pada tanggal 1 – 2 April 2010 dan pelaksanaan kegiatan ini dilakukan oleh anggota TIP yang telah terbentuk didampingi didampingi tim fasilitator CSP. Foto 1.5 Penyusunan Indikasi Program
Sumber : Dokumentasi TIP dan Relawan, 2010 7) Proses Kegiatan Musyawarah Antar Desa Langkah selanjutnya setelah mendapatkan list indikasi program, melakukan Musyawarah Antar Desa yang telah dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2010 dengan mengundang perwakilan dari Desa Tetangga yang masuk dalam wilayah Kabupaten Magelang maupun Kabupaten Boyolali, perwakilan dari pemerintah kecamatan setempat (PJOK), pemerintah desa setempat, perwakilan TIP didampingi tim fasilitator Foto 1.6 Musyawarah Antar Desa
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010 8) Proses Kegiatan Musyawarah Khusus Perempuan Kegiatan ini dilaksanakan berguna untuk menggali usulan-usulan dari kaum perempuan yang selama ini biasanya dianggap kurang produktif dalam menuangkan ide-ide yang sifatnya lebih mendalam, yang mungkin bahkan tidak akan terpikirkan oleh kaum laki-laki, untuk itulah Musyawarah khusus Perempuan ini perlu dilaksanakan. MKP dilaksanakan oleh kaum perempuan yang mewakili dari berbagai lembaga dan warga lainnya, dan didampingi oleh tim fasilitator. MKP 1 ini dilaksanakan pada tanggal 11 dan 15 Maret 2010, sedangkan MKP 2 dilaksanakan pada 6 April 2010. Foto 1.7 Musyawarah Khusus Perempuan
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010 9) Proses Kegiatan Konsultasi Pemda Konsultasi Pemda bertujuan untuk adanya sosialisasi dan sinkronisasi program Rekompak dengan program-program Pemda. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari SKPD se-Kabupaten Magelang. Konsultasi Pemda menghasilkan beberapa kesepakatan dan rekomendasi untuk TIP desa maupun SKPD terkait. Foto 1.8 Konsultasi Pemda
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010 10) Proses Kegiatan Musyawarah Desa Musyawarah Desa bertujuan untuk membahas penentuan skala prioritas tahun pertama sampai tahun kelima. Untuk kegiatan yang bermuatan mitigasi bencana dimasukkan pada prioritas tahun pertama, sedangkan kegiatan yang non-mitigasi bencana dimasukkan pada tahun selanjutnya sampai tahun kelima. Foto 1.9 Musyawarah Desa
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010 11) Konsultasi Publik Kegiatan konsultasi publik merupakan kegiatan publikasi terhadap usulan kegiatan yang ada dalam RPP. Konsultasi Publik dilaksanakan dengan tujuan sebagai ajang sosialisasi terhadap usulan kegiatan yang telah disusun skala prioritasnya dalam kegiatan Musdes. Hasil dari Musdes ditempelkan di lima titik strategis di desa selama kurang lebih tujuh hari. Foto 1.10 Konsultasi Publik
Sumber : Dokumentasi Tim Fasilitator, 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar